MEDIASI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN: SOLUSI ALTERNATIF UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN YANG BERKELANJUTAN
Keywords:
Mediasi, Tindak Pidana Lingkungan, Keadilan yang BerkelanjutanAbstract
Penelitian ini mengkaji peran mediasi sebagai pendekatan alternatif untuk mencapai keadilan berkelanjutan dalam kasus tindak pidana lingkungan. Mengingat bahwa kejahatan lingkungan sering kali memiliki dampak yang signifikan dan jangka panjang, proses hukum yang bersifat hukuman tradisional mungkin gagal untuk secara memadai menangani kebutuhan akan pemulihan dan pemulihan lingkungan. Mediasi menawarkan solusi potensial dengan fokus pada kesepakatan bersama, dialog, dan pemecahan masalah secara kolaboratif. Namun, ada beberapa tantangan yang menghalangi penerapan mediasi dalam kasus pidana lingkungan, seperti ketidaksesuaian antara keadilan hukuman dan tujuan pemulihan mediasi, ketidakseimbangan kekuatan antara pihak-pihak yang terlibat, serta kurangnya pemahaman tentang keberlanjutan dalam praktik hukum. Penelitian ini mengidentifikasi hambatan utama, termasuk prioritas terhadap sanksi daripada langkah-langkah restoratif, distribusi sumber daya yang tidak setara antara pelaku dan masyarakat yang terdampak, serta penegakan hukum yang lemah terhadap kejahatan lingkungan. Meskipun demikian, penelitian ini menyoroti manfaat potensial dari mediasi dalam memfasilitasi pemulihan lingkungan jangka panjang dan harmoni sosial. Penelitian ini mengusulkan solusi seperti mengintegrasikan mediasi dalam sistem hukum, menjamin keseimbangan kekuatan selama mediasi, dan mengedukasi aparat penegak hukum untuk mendukung praktik restoratif. Temuan ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman yang lebih luas mengenai bagaimana mediasi dapat diterapkan secara efektif dalam keadilan pidana lingkungan untuk mencapai hasil yang lebih berkelanjutan dan restoratif. Akhirnya, penelitian ini menekankan perlunya penelitian lebih lanjut mengenai dampak jangka panjang mediasi terhadap pemulihan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di negara-negara dengan kerangka hukum dan kapasitas penegakan yang bervariasi.