PERAN KEARIFAN LOKAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA: INTEGRASI NILAI TRADISIONAL DENGAN PROSES HUKUM MODERN
Keywords:
Kearifan Lokal, Hukum Modern, Hukum Adat, ArbitraseAbstract
Ketegangan antara praktik hukum formal negara dan prinsip kearifan lokal yang berkembang sering kali terjadi saat menyelesaikan sengketa di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana kearifan lokal berfungsi dalam penyelesaian sengketa dan bagaimana prinsip-prinsip tradisional dapat dimasukkan ke dalam proses hukum kontemporer. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Menurut Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat, prinsip kearifan lokal dianggap sebagai komponen penting dalam penyelesaian sengketa adat dalam sistem hukum positif Indonesia. Selain itu, Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur syarat sahnya perjanjian, serta Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa memungkinkan penerapan nilai-nilai adat dalam penyelesaian sengketa melalui mekanisme arbitrase atau mediasi adat. Selain itu, penelitian ini melihat bagaimana lembaga adat yang diberi kewenangan oleh hukum nasional, seperti lembaga adat di Papua, Bali, dan Kalimantan, bertindak dalam penyelesaian sengketa tanah adat atau keluarga. Penelitian ini menunjukkan bahwa memasukkan kearifan lokal ke dalam proses hukum modern dapat memperkaya praktik hukum dan meningkatkan rasa keadilan di kalangan masyarakat adat yang terlibat
References
Anwar, K. (2023). Penyelesaian Sengketa Atas Kepemilikan Tanah Adat Berdasarkan Hukum Adat. Jurnal Abdikarya: Jurnal Karya Pengabdian Dosen Dan Mahasiswa, 6(1), 11–20. https://doi.org/10.30996/abdikarya.v6i1.8089
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
Girsang, J., & Kurniawan, M. (2017). Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Journal of Law and Policy Transformation, 2(1), 113–129.
Irawan, A. D., & Prasetyo, B. (2022). Pancasila Sebagai Landasan Politik Hukum Kebangsaan Indonesia. Jurnal Pendidikan Sosial Dan Keberagaman, 9(1), 1–7.
Julranda, R., Siagian, M. G., & Zalukhu, M. A. P. (2022). Penerapan Hukum Progresif Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum Nasional Dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. Crepido, 4(2), 171–183. https://doi.org/10.14710/crepido.4.2.171-183
Kamaruddin, K. (2013). Model Penyelesaian Konflik di Lembaga Adat. Walisongo, 21(1), 39–70. https://doi.org/10.21580/ws.21.1.236
Mahu, M. R., Nirahua, S. E. M., & Salmon, H. (2023). Eksistensi Lembaga Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Bameti: Customary Law Review, 1(3), 120–141. https://doi.org/10.47268/bameti.v1i2.12092
Medan, K. K. (2012). Peradilan Berbasis Harmoni: Wawasan Baru Dalam Penyelesaian Kasus Kriminal. Masalah-Masalah Hukum, 41(1), 73–80. https://doi.org/10.14710/mmh.41.1.2012.73-80
Muhtamar, S., Maskawati, M., Azikin, A., Andriani, A., & Moenta, A. P. (2017). Legal Pluralism and Community Changes: A Review of Legal Pluralism Integration System. Tanjungpura Law Journal, 1(1), 38–51.
Natsir, M. (2025). Mediasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan: Solsui Alternatif Untuk Mewujudkan Keadilan Yang Berkelanjutan. Jurnal Arbitrase Indonesia, 1(1), 11–21.
Natsir, M., & Rachmad, A. (2018). Penetapan Asas Kearifan Lokal Sebagai Kebijakan Pidana dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Aceh. Jurnal Magister Hukum Udayana, 7(4), 468–489. https://doi.org/10.24843/JMHU.2018.v07.i04.p05
Pratiwi, B., Soeparan, P. F., & Wobisono, W. (2024). Peran Hukum Adat dalam Penyelesaian Sengketa Agraria di Indonesia: Kajian Empiris dengan Metode Komparatif. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 2(4), 807–822. https://doi.org/10.51903/hakim.v2i4.2187
Putri, L. P. A. I. S. D. (2023). Implementasi Sanksi Adat Dalam Mengatasi Kasus Kawin Cerai Berulang Kali di Desa Adat Bangkah Kecamatan Tejakula Kabupaten Bulelelng. Sabda Justitia, 3(1), 7–15.
Qamar, N. (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). Social Politic Genius.
Resmini, W., & Sakban, A. (2018). Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Pada Masyarakat Hukum Adat. Civicus, 6(1), 8–13. https://doi.org/10.31764/civicus.v6i1.625
Tresnoputri, C., Chandra, J., Wijaya, F. A., Claudia, J., Florensia, C. B., & Saly, J. N. (2023). Peran Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(5), 2333–2341. https://doi.org/10.31604/jips.v10i5.2023.2333-2341
Wulandari, R., Nisa, D. A. F., Farrohah, U., & Melati, S. R. (2024). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tanah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Melalui Peradilan Adat dan Jalur Hukum Positif. Jurnal Sains Student Research, 2(6), 132–145.
Yetti, E. (2019). Kearifan Lokal dalam Cerita Rakyat Nusantara: Upaya Melestarikan Budaya Bangsa. Mabasan, 5(2), 13–24. https://doi.org/10.62107/mab.v5i2.207