ANALISIS YURIDIS TENTANG EKSISTENSI DEWAN SENGKETA INDONESIA (DSI) SEBAGAI LEMBAGA ARBITRASE DI INDONESIA
Keywords:
Eksistensi, Dewan Sengketa Indonesia, Lembaga Arbitrase, IndonesiaAbstract
Peningkatan kegiatan bisnis telah memicu persaingan yang sering berujung pada sengketa antara pelaku usaha. Arbitrase menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa non-litigasi yang menawarkan kerahasiaan, prosedur yang cepat dan sederhana, serta biaya yang lebih ringan. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Kehadiran Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai lembaga independen dan profesional diharapkan dapat memenuhi kebutuhan penyelesaian sengketa para pelaku usaha secara non-litigasi, khususnya di Indonesia, karena DSI telah memiliki perwakilan di setiap provinsi di indonesia, bekerja sama dengan universitas di Indonesia, dan menjalin kemitraan internasional dengan lembaga arbitrase asing. Mayoritas sengketa yang ditangani oleh DSI adalah sengketa bisnis yang berkaitan dengan hal-hal bisnis. Keragaman latar belakang dan pengalaman para arbiter di DSI dapat saling melengkapi untuk menghasilkan putusan yang tepat. DSI memainkan peran penting dalam mengelola proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
References
Alva, J. A. (2023). Kompetensi Absolut dalam Badan Arbitrase Nasional Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Perjanjian Penyaluran Tenaga Listrik (Studi Putusan Nomor: 681/Pdt. G/2019/Pn. Jkt. Sel). UNNES Law Review, 6(2), 6715–6725.
Baharuddin, Y. A. (2014). Peran Hukum Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Nasional. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(2), 315.
Diantha, I. M. (2017). Metodelogi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Kencana.
Gayo, S. (2023). Penggunaan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang Dan Jasa (The Use of Mediation in the Settlement of Procurement Disputes). Jurnal Autentik, 1(2), 1–10.
Gayo, S. (2024). Customary Mediation Practices: Practical Experiences from Indonesia. International Asia Of Law and Money Laundering (IAML), 3(2), 94–99.
Masthura, N., Ramadhani, H., Hazizar, N., & Fajria, A. (2025). Perkembangan Hukum dan Kebijakan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Arbitrase Indonesia, 1(1), 36–50.
Murti, P. (2017). Revisiting Foreign Arbitral Awards. Int’l Fin. L. Rev., 36, 47.
Nopriandi, K. (2018). Peran Lembaga Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional: Tinjauan Dari Perspektif Teori Sistem Hukum. Jurnal Legal Reasioning, 1(1), 59.
Nugroho, S. A. (2019). Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Prenadamedia Group.
Qamar, N. (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). Social Politic Genius.
Rogers, J., & Townsend, M. (2013). New Rules for the Singapore International Arbitration Centre. Asian Disp. Rev., 15, 68.
Safnul, D. (2024). Arbitration In Legal Remediesn Against Dispute Resolution Construction Service Contract. Legal Preneur Journal, 3(1), 293–302.
Sitompul, A., Gayo, S., & Mary, D. (2024). Mediation in the Settlement of Inheritance and Joint Property Matters in the Medan Religious Court. Internasional Asia of Law and Money Laundering, 3(2), 34–39.
Thea DA., A. (2021). 7 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Proses Arbitrase Nasional [Berita]. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/7-hal-yang-perlu-diperhatikan-dalam-proses-arbitrase-nasional-lt60d4bf6c7f5c1/