PERAN TEORI DAN PRINSIP ARBITRASE INTERNASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA
Keywords:
Peran, Teori, Prinsip Arbitrase, Penyelesain SengketaAbstract
Arbitase internasional memiliki peran krusial dalam penyelesaian sengketa antar negara dengan menyediakan alternatif yang efisien, independen, dan tidak terpengaruh sistem hukum nasional. Melalui prinsip-prinsip seperti kebebasan memilih prosedur, persetujuan bersama, finalitas keputusan, kerahasiaan, dan perlakuan adil, arbitase menawarkan solusi yang adil dan mengikat. Metode penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian hukum normatif. Metode ini berperan untuk mempertahankan aspek kritis dari keilmuan hukumnya sebagai ilmu normatif yang sui generis. Tantangan besar yang dihadapi oleh lembaga arbitrase internasional mencakup konflik kepentingan arbiter, ketergantungan pada pihak yang terlibat, kurangnya transparansi, serta pengaruh politik, ekonomi, dan forum shopping. Perbedaan budaya dan sistem hukum juga menjadi hambatan, disertai dengan kurangnya pengawasan terhadap proses arbitrase, reputasi arbitrator, serta kesulitan dalam penegakan putusan yang dapat merusak independensi dan objektivitasnya. Oleh karena itu, penting untuk terus melakukan perbaikan dan menjaga integritas prosedur arbitrase untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan tetap terjaga dalam penyelesaian sengketa internasional