ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM SENGKETA KETENAGAKERJAAN: ANTARA KEPENTINGAN TENAGA KERJA ATAU PENGUSAHA

Authors

  • Cut Hasmiyati Fakultas Hukum Universitas Samudra Author
  • Fendi Fakultas Hukum Universitas Samudra Author
  • Indis Ferizal Institut Agama Islam Negeri Langsa Author
  • Novi Quintena Rahayu Prodi Teknologi Rekayasa Pembangkit Energi, Jurusan Teknik Elektro, Politeknik Negeri Lhokseumawe Author
  • Chandra Darusman S Prodi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Teuku Umar Author

Keywords:

Alternatif Penyelesaian Sengketa, Ketenagakerjaan, Tenaga Kerja, Pengusaha

Abstract

Artikel ini membahas efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan, dengan studi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) massal oleh PT Gunung Salak di Kabupaten Bekasi pada tahun 2024. Permasalahan utama yang dikaji adalah sejauh mana mekanisme mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dapat menyelesaikan sengketa secara adil dan efisien. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, serta analisis kualitatif terhadap dokumen mediasi, berita acara, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa mediasi belum optimal dalam menjembatani kepentingan pekerja dan pengusaha. Terdapat ketimpangan posisi tawar antara kedua belah pihak, kurangnya pemenuhan prinsip keadilan, serta minimnya implementasi rekomendasi mediator. Meskipun mediasi berhasil mencegah eskalasi konflik, namun penyelesaian substantif seringkali tidak tercapai. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas mediator agar mediasi dapat berfungsi secara efektif sebagai alternatif penyelesaian sengketa ketenagakerjaan

References

Arfian, D. (2024). Ribuan Pekerja di Bekasi Terkena PHK [Berita Utama]. Radarbekasi.Id. https://radarbekasi.id/2024/06/25/ribuan-pekerja-di-bekasi-terkena-phk/

Arsalan, H., & Putri, D. S. (2020). Reformasi Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jurnal HAM, 11(1), 39–49. http://dx.doi.org/10.30641/ham.2020.11.39-50

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504

Cahyani, T. D. (2022). Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa: Mediasi Terhadap Permasalahan Hukum (Dalam Teori Dan Praktek). UMM Press.

Dhulhijjahyani, F., Sjamsuddin, S., & Nuh, M. (2020). Manajemen Konflik dalam Penyelesaian Permasalahan Hubungan Industrial. Profit : Jurnal Administrasi Bisnis, 14(1), 32–41. https://doi.org/10.21776/ub.profit.2020.014.01.4

Fitriani, R. (2017). Aspek Hukum Legalitas Perusahaan atau Badan Usaha dalam Kegiatan Bisnis. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(1), 136–145. https://ejurnalunsam.id/index.php/jhsk/article/view/97

Hasibuan, F. Y. (2019). Hukum Ketenagakerjaan dalam Teori dan Praktik di Indonesia. Sinar Grafika.

Husni, L. (2017). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Rajagrafindo Persada.

Khairi, N. (2022). Efektivitas Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Terhadap Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) (Studi Pada Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Serdang Bedagai) [Skripsi, Universitas Medan Area]. https://repositori.uma.ac.id/jspui/handle/123456789/18681

Mantili, R. (2021). Konsep penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara serikat pekerja dengan perusahaan melalui Combined Process (Med-Arbitrase). Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(1), 47–65. https://doi.org/10.23920/jbmh.v6i1.252

Mulyana, D. (2001). Merancang Peran Baru Humas dalam Pengembangan Otonomi Daerah. Mediator, 2(1), 1–9. http://ejournal.unisba.ac.id/index.php/mediator/article/view/693

Qamar, N. (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). Social Politic Genius.

Sania, I. K. (2025). Perkembangan dan Tantangan Hukum Ketenagakerjaan: Tinjauan terhadap Dinamika Regulasi dan Hak-Hak Pekerja. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(3), 10. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i3.3656

Santoso, A. (2013). Ketidakadilan, kesenjangan, dan ketimpangan: Jalan panjang menuju pembangunan berkelanjutan pasca-2015. Kemitraan dan INFID.

Setia, R. (2005). Gali Tutup Lubang Itu Biasa: Strategi Buruh Menanggulangi Persoalan dari Waktu ke Waktu. Yayasan Akatiga.

Sherly, S. A. P. (2021). Pembaharuan Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan Di Pengadilan Hubungan Industrial Berdasarkan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Murah Sebagai Upaya Perwujudan Kepastian Hukum. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(2), 310–327. https://doi.org/10.23920/jbmh.v5i2.307

Suwari, E. P. A. (2023). Efektivitas Managemen Konflik Keluarga Sebagai Alat Yang Digunakan Mediator Dalam Upaya Mengurangi Tingkat Perceraian Di Pengadilan Agama Ponorogo [Skripsi]. IAIN Ponorogo.

Triana, N. (2019). Alternative Dispute Resolution: Penyelesaian Sengketa Alternatif dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi, dan Konsiliasi. Kaizen Sarana Edukasi.

Wantu, F., Putri, V. S., Junus, N., Muhtar, M. H., & Thalib, M. C. (2023). Eksistensi mediasi sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup pasca berlakunya undang-undang cipta kerja. Bina Hukum Lingkungan, 7(2), 267–289. https://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/193

Downloads

Published

2025-05-20

How to Cite

ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM SENGKETA KETENAGAKERJAAN: ANTARA KEPENTINGAN TENAGA KERJA ATAU PENGUSAHA. (2025). JURNAL ARBITRASE INDONESIA, 1(2), 117-126. https://ejournal.dewansengketa.id/index.php/jarbi/article/view/23