PERKEMBANGAN HUKUM DAN KEBIJAKAN ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Authors

  • Natasya Masthura Fakultas Hukum Universitas Samudra Author
  • Hesa Ramadhani Fakultas Hukum Universitas Samudra Author
  • Nurul Hazizar Fakultas Hukum Universitas Samudra Author
  • Anissa Fajria Fakultas Hukum Universitas Samudra Author

Keywords:

Arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, penyelesaian sengketa di luar pengadilan

Abstract

Arbitrase adalah bentuk penyelesaian sengketa yang dilakukan berdasarkan kehendak baik para pihak untuk menunjuk hakim (arbiter) yang mereka pilih, dengan keputusan bersifat final dan mengikat. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Menganalisis perkembangan hukum terkait arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia. (2) Menganalisis kebijakan Arbitrase dan APS di Indonesia, dan (3) Menganalisis Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang ada di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan perjanjian tertulis para pihak. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 memberikan kerangka hukum untuk arbitrase, yang memiliki beberapa keunggulan dibanding peradilan umum. Namun, arbitrase hanya berlaku untuk sengketa yang menyangkut hak yang sepenuhnya dikuasai para pihak berdasarkan kesepakatan. Sosialisasi mengenai peran arbitrase perlu ditingkatkan untuk memperluas pemahaman masyarakat dan pelaku usaha.

Downloads

Published

2025-01-07

Issue

Section

Articles

How to Cite

PERKEMBANGAN HUKUM DAN KEBIJAKAN ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA. (2025). JURNAL ARBITRASE INDONESIA, 1(1), 36-50. https://ejournal.dewansengketa.id/index.php/jarbi/article/view/3