TANGGUNG JAWAB ETIS DALAM PROFESI ARBITER DAN PRINSIP-PRINSIP PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE
Keywords:
Lembaga Arbitrase, Arbitrase, Alternatif Penyelesaian SengketaAbstract
Arbitrase merupakan salah satu metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang menawarkan fleksibilitas, efisiensi, serta kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Penelitian ini membahas tanggung jawab etis dalam profesi arbiter serta prinsip-prinsip utama dalam arbitrase, termasuk kebebasan dan fleksibilitas, netralitas arbiter, keputusan yang mengikat, serta kerahasiaan. Etika dalam arbitrase berperan penting dalam menjaga integritas dan transparansi proses penyelesaian sengketa. Arbiter dituntut untuk bertindak netral, transparan, dan adil dalam setiap keputusan yang diambil guna memastikan kepercayaan para pihak terhadap arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif yuridis dengan studi kepustakaan sebagai dasar analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan arbitrase yang berlandaskan pada prinsip keadilan dan etika profesi dapat meningkatkan efektivitas sistem hukum serta memberikan alternatif yang lebih efisien dibandingkan litigasi di pengadilan.
References
Agustina, R. E. (2024). Efektifitas Arbitrase sebagai Penyelesaian Perselisihan. Ethics and Law Journal: Business and Notary (ELJBN), 2(1), 263–264.
Andi, A. (2018). Arbitrase Internasional dalam Penyelesaian Sengketa. Kencana.
Batubara, S., & Purba, O. (2013). Arbitrase Internasional. Raih Asa Sukses.
Hasanah, N. (2019). Prinsip Non-Intervensi dalam Arbitrase: Implikasi bagi Proses Penyelesaian Sengketa. Jurnal Arbitrase Dan Penyelesaian Sengketa, 23(2), 178–192.
Hikmawati, F. (2017). Metode Penelitian. Rajagrafindo Persada.
Iqbal, M., Radhali, R., Ulya, Z., Rachmad, A., Aldino, H., & Asnawi, M. I. (2025). Metodologi Penelitian Hukum: Panduan Teoritis dan Praktis (Cet.1). CV. Sangpena Media.
Jayadi, H. (2023). Buku Ajar Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Teknik Negosiasi. Publika Global Media.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Kencana.
Mochtar, P. (2001). Arbitrase Dalam Hukum Bisnis Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Mustaqim, D. A., Samsiah, Y., & Nurfatiha, S. R. (2023). Peran Etika Profesi Hukum Dalam Meningkatkan Profesionalisme Hukum Di Indonesia. Lex Laguens: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 1(2), 83–84.
Novianti, L. (2025). Peran Etika Dalam Menjaga Keadilan dan Transparansi Pada Proses Arbitrase. JArbI: Jurnal Arbitrase Indonesia, 1(1), 2.