PERANAN LEMBAGA ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK BISNIS DAN KOMERSIAL

Authors

  • Fatimah Syahru Fakultas Hukum Universitas Samudra Author
  • Ruben Edison Simanjorang Fakultas Hukum Universitas Samudra Author
  • Sigit Darmawan Hafidz Fakultas Hukum Universitas Samudra Author
  • Bakti Nanda Siregar Fakultas Hukum Universitas Samudra Author

Keywords:

Arbitrase, Penyelesaian Sengketa, Kontrak bisnis, Komersial

Abstract

Kegiatan bisnis selalu memungkinkan untuk timbulnya suatu sengketa (dispute/ difference) antara para pihak yang terlibat. Akibat sengketa tersebut para pihak selalu menginginkan pemecahan dan penyelesaian dengan cepat. Arbitrase dikenal sebagai metode penyelesaian sengketa di antara dua pihak yang didasarkan atas kesepakatan dalam perjanjian Oleh karena itu arbitrase dipandang sebagai metode penyelesaian sengketa yang tepat diterapkan dalam sengketa-sengketa perdagangan karena prinsip efektifitas dan efisiensi dalam prosedur beracara. Metode  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  merupakan  penelitian  hukum  normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan melalui studi bahan pustaka atau  data  sekunder  meliputi  bahan  hukum  primer,  sekunder,  dan  tersier. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pemilihan metode penyelesaian sengketa melalui Arbitrase dalam hubungan bisnis memiliki sejumlah keunggulan signifikan. Proses yang ditawarkan arbitrase secara fundamental berbeda dengan sistem peradilan konvensional, memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi bagi para pelaku bisnis. keunggulan utama arbitrase terletak pada efisiensi prosesnya

Downloads

Published

2025-01-07

Issue

Section

Articles

How to Cite

PERANAN LEMBAGA ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK BISNIS DAN KOMERSIAL. (2025). JURNAL ARBITRASE INDONESIA, 1(1), 51-68. https://ejournal.dewansengketa.id/index.php/jarbi/article/view/5