PERANAN LEMBAGA ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK BISNIS DAN KOMERSIAL
Keywords:
Arbitrase, Penyelesaian Sengketa, Kontrak bisnis, KomersialAbstract
Kegiatan bisnis selalu memungkinkan untuk timbulnya suatu sengketa (dispute/ difference) antara para pihak yang terlibat. Akibat sengketa tersebut para pihak selalu menginginkan pemecahan dan penyelesaian dengan cepat. Arbitrase dikenal sebagai metode penyelesaian sengketa di antara dua pihak yang didasarkan atas kesepakatan dalam perjanjian Oleh karena itu arbitrase dipandang sebagai metode penyelesaian sengketa yang tepat diterapkan dalam sengketa-sengketa perdagangan karena prinsip efektifitas dan efisiensi dalam prosedur beracara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan melalui studi bahan pustaka atau data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pemilihan metode penyelesaian sengketa melalui Arbitrase dalam hubungan bisnis memiliki sejumlah keunggulan signifikan. Proses yang ditawarkan arbitrase secara fundamental berbeda dengan sistem peradilan konvensional, memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi bagi para pelaku bisnis. keunggulan utama arbitrase terletak pada efisiensi prosesnya