PENYULUHAN HUKUM BIJAK BERMEDIA SOSIAL DALAM MENGANTISIPASI PELANGGARAN HUKUM TERHADAP SISWA SMA DM TRIGUNA KOTA PADANG
Keywords:
Penyuluhan Hukum, Bijak, Media Sosial, SMA DM Triguna, Kota PadangAbstract
Penyuluhan hukum ini dilakukan oleh tim pengabdian kepada masyarakat yang terdiri dari dosen dan mahasiswa Universitas Dharma Andalas di SMA DM Triguna, Kota Padang. Pengabdian kepada Masyarakat ini dilakukan sebagai upaya agar siswa terhindar berita palsu ataupun finah, dengan tujuan agar peserta didik bijak dalam media sosial dan tidak melakukan pelanggaran hukum. Dalam hal ini siswa diberikan pemahaman bahwa di Indonesia terdapat regulasi yang mengatur terkait penggunaan media sosial yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam pengabdian kepada masyarakat ini membahas terkait bahaya penyebaran berita palsu dan konsekuensi hukum dari tidak berhati-hati menggunakan media sosial. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memperluas pemahaman dan kesadaran siswa terhadap UU ITE agar siswa tidak melanggar hukum dalam menggunakan media sosial dan sanksi bagi mereka yang menyalahgunakannya termasuk menyebarkan berita palsu. Dengan mengetahui dan memahami UU ITE, diharapkan siswa dapat menghindari menyebarkan berita palsu. Disamping itu, melalui kegiatan pengabdian masyarakat ini diharpkan agar siswa mampu mempelajari dan memahami penggunaan media dengan benar dan bermanfaat serta agar siswa dapat berbagi ilmu pengetahuan yang telah didapatkan melalui kegiatan penyuluhan hukum ini kepada orang lain dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.