Implementasi & Sosialisasi Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Dalam Penyelesaian Perselisihan Pertanahan Di Indonesia dan Perbandingannya Di Beberapa Negara
Keywords:
Sengketa, Pertanahan, Negoisasi, Mediasi, ArbitraseAbstract
Tujuan abdimas ini ingin memahami sekaligus menganalisis perselisihan/ sengketa hak atas tanah, yang masih menduduki peringkat tertinggi dalam klasifikasi konflik keperdataan. Pertanyaan pentingnya, bagaimana dengan penyelesaian sengketa-sengketa tersebut? Tujuan lainnya yaitu hendak mendapatkan masukan sekaligus mengoptimalkan pilihan-pilihan penyelesaian sengketa tanah yang ada menurut sistem hukum Indonesia. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder. Adapun bahan-bahan hukum yang digunakan, yaitu bahan hukum primer, berupa peraturan perundangan & putusan-putusan pengadilan. Bahan hukum sekunder, berupa doktrin-doktrin hukum di bidang pertanahan serta model-model penyelesaian atas sengketanya. Kesimpulannya: Negosiasi pihak-pihak yang berkepentingan guna capai kesepakatan. Mediasi atau Arbitrase, dimana para pihak dengan bantuan Mediator secara sistematis menyelesaikan permasalahan yang disengketakan untuk mencapai penyelesaian. Namun terdapat pandangan bahwa model penyelesaian melalui pengadilan khusus pertanahan dapar menjadi alternatif penyelesaian litigasi.