KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN BUAH KELAPA SAWIT DI ACEH TAMIANG
Keywords:
Keadilan Restoratif, Tindak Pidana, Pencurian RinganAbstract
Pencurian ringan buah kelapa sawit merupakan salah satu tindak pidana yang sering terjadi di wilayah hukum Aceh Tamiang. Selama ini, penyelesaian kasus pencurian ringan masih menggunakan pemidanaan melalui sistem peradilan pidana dan putusan pidana pidana bersyarat dengan masa percobaan yang tidak mengharuskan pelaku menjalani hukuman penjara selama tidak mengulangi perbuatannya dalam jangka waktu tertentu yang sering kali tidak memberikan efek jera bagi pelaku, bahkan berpotensi residivisme. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemidanaan dalam perkara pencurian ringan buah kelapa sawit dan menganalisis tantangan dan peluang penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Aceh Tamiang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemidanaan dalam kasus pencurian ringan telah mempertimbangkan asas proporsionalitas, namun sistem pemidanaan berbasis pemenjaraan tidak efektif dalam mencegah pengulangan tindak pidana. Pendekatan keadilan restoratif, yang melibatkan mediasi antara korban dan pelaku bisa menjadi alternative dalam menciptakan keadilan yang lebih komprehensif
References
Awaluddin, S. (2024). Keadilan restoratif: Konsep dan pengaturannya dalam sistem hukum Indonesia. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 1(1), 24–42. https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i1.822
Chandra, S. (2015). Politik hukum pengadopsian restorative justice dalam pembaharuan hukum pidana. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 255–277. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no2.301
Dila, M. D. P., Widayati, W., & Putra, A. A. (2024). Penerapan restorative justice sebagai upaya mengurangi overcapacity lapas. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 4(5), 1850–1862.
Hersyanda, M. D., & Lubis, I. S. (2024). Efektivitas sanksi pidana terhadap pengulangan kejahatan (residivisme) di Indonesia. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 253–265.
Manurung, F., Sembiring, M., & Nasution, R. (2024). Article 2, article 3, article 4 and 5 of the Republic of Indonesia State Police Regulation Number 8 of 2021 concerning handling of criminal acts based on restorative justice. Jurnal Hukum dan Keadilan, 8(1), 249–261.
Musrizal, Bahri, S., & Maisarah. (2020). Penyelesaian tindak pidana ringan melalui komunikasi mediasi lembaga adat. Jurnal Peurawi: Media Kajian Komunikasi Islam, 3(2), 46–60.
Nadyanti, D., Nabila, K. A. P., & Jayaputeri, T. (2019). Urgensi penerapan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana ringan di luar pengadilan. Adil: Jurnal Hukum, 9(2), 100–117. https://doi.org/10.33476/ajl.v9i2.831
Natasya Masthura, A., Abdullah, I., & Yuliana, N. (2025). Perkembangan hukum dan kebijakan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Jurnal Arbitrase Indonesia, 1(1), 36–50. https://ejournal.dewansengketa.id/index.php/jarbi/article/view/3
Risal, M. C. (2023). Analisis kritis terhadap implementasi restorative justice dalam sistem peradilan pidana: Tantangan dan peluang. Jurnal Al-Tasyri’iyyah, 3(1), 55–70.
Sihombing, L. A. (2024). Restorative justice, kejahatan, hukuman, dan peradilan pidana: Sebuah analisis kesejarahan, peluang dan tantangan. Unes Law Review, 6(3), 8902–8909. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1777