Plagiarism Policy

Jurnal Mediasi Indonesia (JMI) berkomitmen untuk menjaga integritas akademik dan memerangi segala bentuk plagiarisme dalam publikasi ilmiah. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh naskah yang dikirimkan dan diproses untuk diterbitkan di JMI.


A. Definisi Plagiarisme

Plagiarisme adalah tindakan mengambil atau menggunakan karya orang lain (baik berupa tulisan, ide, data, atau ekspresi ilmiah lainnya) tanpa memberikan pengakuan atau atribusi yang layak, dan mengklaimnya sebagai karya sendiri. Plagiarisme mencakup, tetapi tidak terbatas pada:

  1. Plagiarisme langsung: Menyalin kata demi kata (copy-paste) tanpa menyebutkan sumber.

  2. Plagiarisme mozaik (patchwork): Menggabungkan bagian-bagian teks dari beberapa sumber tanpa sitasi yang memadai.

  3. Parafrasa tidak tepat: Mengubah struktur kalimat tanpa mengubah substansi dan tanpa mencantumkan sumber.

  4. Plagiarisme diri (self-plagiarism): Menggunakan kembali karya atau bagian karya sendiri yang telah dipublikasikan sebelumnya tanpa mencantumkan sumber dan izin.

  5. Plagiarisme ide: Menggunakan ide, metode, atau struktur argumentasi penulis lain tanpa pengakuan yang layak.


B. Batas Toleransi Plagiarisme

JMI menetapkan batas toleransi maksimal 20% untuk kemiripan (similarity index), dengan catatan bahwa tidak boleh ada kemiripan substansial dalam bagian abstrak, pendahuluan, hasil, dan kesimpulan.

Pemeriksaan plagiarisme dilakukan menggunakan perangkat lunak pendeteksi seperti Turnitin atau iThenticate.


C. Prosedur Penanganan Plagiarisme

  1. Sebelum Review

    • Setiap naskah akan diperiksa tingkat kesamaannya sebelum diteruskan ke tahap review.

    • Naskah yang memiliki similarity index di atas 20% akan dikembalikan kepada penulis untuk direvisi atau ditolak.

  2. Selama dan Setelah Review

    • Jika indikasi plagiarisme ditemukan saat atau setelah proses review, maka editor akan melakukan penelaahan dan menghubungi penulis untuk klarifikasi.

  3. Setelah Publikasi

    • Jika plagiarisme ditemukan setelah artikel dipublikasikan, JMI akan melakukan retract (penarikan artikel), menerbitkan pernyataan pelanggaran etika, dan mencabut artikel dari edisi daring.

    • Institusi afiliasi penulis dapat diberi notifikasi resmi.


D. Sanksi atas Plagiarisme

Penulis yang terbukti melakukan plagiarisme dapat dikenai sanksi sebagai berikut:

  • Penolakan langsung terhadap naskah

  • Larangan pengiriman artikel selama periode tertentu (minimum 1 tahun)

  • Penarikan (retraction) artikel yang telah diterbitkan

  • Pelaporan kepada afiliasi institusi penulis


E. Pencegahan dan Edukasi

JMI mendorong seluruh penulis untuk memahami dan mematuhi prinsip orisinalitas karya ilmiah. Penulis disarankan untuk:

  • Menggunakan perangkat bantu kutipan seperti Mendeley, Zotero, atau EndNote

  • Memastikan penggunaan parafrase yang tepat dan menyertakan rujukan

  • Memeriksa ulang naskah menggunakan software plagiarisme sebelum dikirim


F. Pernyataan Etika Penulis

Setiap penulis yang mengirimkan naskah ke JMI wajib menyertakan surat pernyataan orisinalitas, menyatakan bahwa:

  • Naskah adalah karya asli

  • Tidak mengandung plagiarisme

  • Tidak sedang diproses atau telah diterbitkan di jurnal lain