MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF DISPUTE RESOLUTION DALAM PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR PARIWISATA
Keywords:
Mediasi, Alternative Dispute Resolution, PariwisataAbstract
Pariwisata merupakan salah satu dari industri gaya baru, yang mampu menyediakan pertumbuhan ekonomi yang cepat dalam hal kesempatan kerja, pendapatan, taraf hidup dan dalam mengaktifkan sektor produksi lain di dalam negara penerima wisatawan. Sedangkan Bisnis merupakan suatu kegiatan untuk memperoleh keuntungan. Di dalam menjalankan bisnis, adakalanya ditemui perselisihan antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya. Terkadang sengketa yang terjadi adalah karena adanya salah satu pihak yang melakukan wanprestasi dan pihak lain merasa dirugikan. Secara garis besar, di Indonesia ada dua jalur untuk menyelesaikan sengketa yaitu jalur litigasi dan non-litigasi. Jalur Litigasi merupakan upaya penyelesaian yang dilakukan di Pengadilan, sedangkan jalur non- litigasi yaitu upaya penyelesaian yang dilakukan di luar pengadilan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan, dengan pendekatan kualitatif normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa sengketa bisnis dapat terjadi kapan saja .Sebagai contoh sektor bisnis pariwisata yang kini omsetnya menurun drastis karena ada peraturan pemerintah yang mengharuskan dirumah saja dan tidak bepergian pada saat covid maupun pungutan pajak yang besar. Menurunnya omset sektor bisnis pariwisata menjadikan perusahaan lalai, seperti tidak membayar full gaji kepada pegawai dan telat dalam membayar pajak. Peristiwa seperti itu dapat menimbulkan sengketa antara perusahaan dengan individu. Upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan sengketa ini salah satunya dilakukan upaya mediasi sebagai alternative dispute resolution