Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah melalui Mediasi di Pengadilan Agama Tangerang

Authors

  • Gushairi Author

Keywords:

Mediasi, Pengadilan Agama, dan Ekonomi Syariah

Abstract

Penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat diselesaikan melalui litigasi dan non litigasi. Mediasi adalah salah satu bentuk penyelesaian non litigasi yang bisa ditempuh oleh para pihak, jika hal tersebut tidak berhasil maka dapat diselesaikan melalui jalur litigasi. Perkara ekonomi syariah merupakan salah satu perkara perdata yang ditangani oleh seluruh Pengadilan Agama di Indonesia termasuk Pengadilan Agama Tangerang yang ada di Provinsi Banten. Penelitian ini dapat diklasifikasikan penelitian lapangan (field research). Sementara itu, data pada penelitian ini didapatkan dari hasil wawancara, dokumentasi. Sedangkan pendekatan penelitian ini yakni penelitian yuridis-empiris/yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya penyelesaian permasalahan ekonomi syariah melalui mediasi di Pengadilan Agama Tangerang masih tergolong rendah dalam tingkat keberhasilannya yakni hanya mencapai 5,5%, sementara itu 94,5 % dinyatakan tidak berhasil. Hal ini disebabkan karena kurangnya kualifikasi mediator yang berkaitan dengan sengketa ekonomi syariah, keaktifan para pihak dalam mengikuti mediasi, serta belum dimasukkannya klausul mediasi dalam choice of dispute forum sehingga mediasi menjadi jalan primer dalam penyelesaian perselisihan setelah musyawarah dilakukan (bipartite). Oleh sebab itu, meningkatkan kualifikasi mediator bersertifikat dengan bidang ekonomi syariah baik melalui sertifikasi khusus ekonomi syariah maupun melalui workshop ekonomi syariah, meningkatkan pemahaman kepada para pihak tentang tujuan dan manfaat melakukan mediasi, dan rekonstruksi dalam kontrak-kontrak syariah khususnya, dengan memasukkan klausul mediasi dalam choice of dispute forum adalah beberapa solusi untuk meningkatkan keberhasilan mediasi dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Tangerang di Provinsi Banten

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-06-05

How to Cite

Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah melalui Mediasi di Pengadilan Agama Tangerang. (2025). JURNAL MEDIASI INDONESIA, 1(1), 1-12. https://ejournal.dewansengketa.id/index.php/jurmed/article/view/7