Penggunaan Mediasi Sebagai Alternatif Dispute Resolution Dalam Penyelesaian Sengketa OlAHRAGA
Abstract
Mediasi merupakan alternative bentuk upaya penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa bersepakat untuk menghadirkan pihak ketiga yang independen guna bertindak sebagai mediator (penengah). Mediasi merupakan suatu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, mengingat penyelesaian perkara melalui pengadilan dianggap sangat lambat, membuang waktu dan mahal serta berbelit-belit. Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan terdapat beberapa perubahan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa keolahragaan khususnya olahraga sepakbola memiliki aturan khusus yakni mengacu pada Statuta FIFA maupun Statuta PSSI.). Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini adalah yelesaian sengketa upah pemain sepakbola profesional pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan menganut paradigma yang berbeda dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Pasca berlakunya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan Pemerintah Indonesia telah mengakomodir Lex Sportiva secara utuh. Mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan Undang-Undang Keolahragaan yang pertama, diselesaikan dengan diupayakan melalui musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh PSSI. Kedua, apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka pemain sepakbola profesional dan klub membuat suatu persetujuan tertulis mengenai penyelesaian sengketa yang akan dipilih, para pihak dapat memilih menyelesaikan sengketa melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Dalam hal ini dalam sengketa olahrga makan mediasi menjadi ujung tombak penyelesaian sengketa