Open Acces

Jurnal Hukum Kontrak menerapkan kebijakan Open Access yang berarti bahwa semua artikel yang diterbitkan di jurnal ini dapat diakses secara gratis dan terbuka oleh siapa saja, tanpa biaya atau langganan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung penyebaran pengetahuan hukum yang lebih luas, serta memberikan kesempatan bagi pembaca, peneliti, akademisi, dan praktisi hukum di seluruh dunia untuk mengakses artikel-artikel berkualitas tinggi tentang hukum kontrak.

Prinsip Open Access:

  1. Akses Gratis dan Terbuka: Semua artikel yang diterbitkan di Jurnal Hukum Kontrak dapat diakses secara bebas melalui situs web jurnal tanpa batasan apapun. Pembaca dapat mengunduh, membaca, dan menggunakan artikel-artikel tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam lisensi yang digunakan oleh jurnal.

  2. Lisensi Creative Commons: Setiap artikel yang dipublikasikan di Jurnal Hukum Kontrak dilisensikan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License (CC BY-NC-ND 4.0). Lisensi ini memungkinkan pengguna untuk mendistribusikan artikel dengan memberikan atribusi yang sesuai kepada penulis dan jurnal, namun tidak memperbolehkan penggunaan komersial, perubahan, atau pengolahan ulang artikel tanpa izin eksplisit.

  3. Transparansi dan Keterbukaan: Dengan kebijakan Open Access, Jurnal Hukum Kontrak mendukung transparansi dalam dunia akademik dengan memungkinkan artikel-artikel ilmiah dapat diakses oleh komunitas ilmiah dan publik secara luas. Hal ini diharapkan dapat mendorong kolaborasi, diskusi, dan pengembangan ilmu hukum kontrak secara global.

  4. Hak Cipta Penulis: Penulis mempertahankan hak cipta atas karya yang diterbitkan. Namun, dengan memilih untuk mempublikasikan artikel di Jurnal Hukum Kontrak, penulis memberi izin kepada jurnal untuk mendistribusikan artikel secara terbuka melalui platform digital yang dikelola oleh jurnal.

Keuntungan Open Access bagi Penulis dan Pembaca:

  • Untuk Penulis:
    • Peningkatan Visibilitas: Artikel yang diterbitkan dengan kebijakan Open Access memiliki kemungkinan lebih besar untuk ditemukan, dibaca, dan dikutip oleh peneliti lain, yang dapat meningkatkan pengaruh dan visibilitas penelitian penulis di tingkat internasional.
    • Akses Global: Artikel yang tersedia secara terbuka memungkinkan penulis untuk menjangkau audiens yang lebih luas, termasuk peneliti, akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum di berbagai belahan dunia.
  • Untuk Pembaca:
    • Akses Tanpa Batas: Pembaca dari berbagai latar belakang dapat mengakses artikel dengan bebas tanpa harus membayar biaya langganan atau biaya untuk mengunduh artikel. Hal ini memfasilitasi pemanfaatan sumber daya ilmiah secara adil dan merata.
    • Kualitas Ilmiah Terpercaya: Pembaca dapat mengakses artikel yang telah melewati proses peer review yang ketat, sehingga dapat memastikan kualitas ilmiah yang tinggi dari setiap artikel yang diterbitkan.

Kebijakan Self-Archiving:

Penulis yang telah menerbitkan artikel di Jurnal Hukum Kontrak diperbolehkan untuk mengarsipkan versi awal atau final artikel mereka (termasuk abstrak dan metadata) di repositori institusional atau situs web pribadi mereka, asalkan artikel tersebut tetap terhubung dengan rujukan yang jelas ke artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini dan tetap mematuhi ketentuan lisensi yang berlaku.

Biaya Penerbitan (APC):

Jurnal Hukum Kontrak tidak mengenakan biaya untuk pengajuan artikel atau biaya pemrosesan artikel (APC) bagi penulis yang artikelnya diterima untuk dipublikasikan. Kebijakan ini mendukung akses terbuka tanpa beban biaya baik bagi penulis maupun pembaca, memastikan bahwa kualitas dan aksesibilitas artikel tidak terhambat oleh masalah finansial.

Tanggung Jawab Penerbit:

Sebagai penerbit jurnal, Jurnal Hukum Kontrak berkomitmen untuk memastikan bahwa semua artikel yang diterbitkan tersedia secara terbuka dan dapat diakses oleh publik tanpa hambatan. Penerbit juga akan bekerja untuk menjaga kualitas dan integritas ilmiah dari setiap artikel yang dipublikasikan dan memastikan bahwa kebijakan Open Access dipatuhi dengan penuh tanggung jawab.


Dengan kebijakan Open Access ini, Jurnal Hukum Kontrak berharap dapat berkontribusi pada penyebaran pengetahuan yang lebih luas dalam bidang hukum kontrak dan memberikan akses yang lebih mudah bagi peneliti dan masyarakat umum untuk memanfaatkan hasil-hasil penelitian dan analisis ilmiah. Jika ada pertanyaan lebih lanjut mengenai kebijakan ini, penulis dan pembaca dapat menghubungi tim editorial melalui informasi kontak yang tersedia di situs web jurnal.