Focus and Scope

Jurnal Hukum Kontrak fokus pada kajian dan pengembangan ilmu hukum yang berkaitan dengan berbagai aspek hukum kontrak, baik yang bersifat teori maupun praktik. Jurnal ini bertujuan untuk menyajikan penelitian yang mendalam dan analisis kritis mengenai isu-isu hukum yang timbul dalam hubungan kontraktual, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Ruang lingkup jurnal ini meliputi, namun tidak terbatas pada, hal-hal berikut:

  1. Teori dan Filosofi Hukum Kontrak
    Kajian mengenai dasar-dasar teori hukum kontrak, termasuk prinsip-prinsip yang mendasari pembentukan, pelaksanaan, dan pengakhiran kontrak.

  2. Peraturan dan Regulasi Terkait Hukum Kontrak
    Pembahasan mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur kontrak, baik yang bersifat umum maupun yang spesifik pada sektor-sektor tertentu, seperti kontrak perdagangan, kontrak kerja, kontrak konsumsi, dan sebagainya.

  3. Praktik Hukum Kontrak
    Analisis praktik pelaksanaan kontrak di berbagai bidang, termasuk hukum bisnis, perbankan, kontrak internasional, dan hukum kontrak terkait dengan teknologi dan inovasi.

  4. Penyelesaian Sengketa Kontrak
    Kajian mengenai mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul dari pelaksanaan kontrak, baik melalui jalur litigasi maupun alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi dan arbitrase.

  5. Perbandingan Hukum Kontrak
    Studi perbandingan antara sistem hukum kontrak yang berlaku di berbagai negara serta analisis dampaknya terhadap hubungan hukum internasional.

  6. Isu-isu Kontemporer dalam Hukum Kontrak
    Pembahasan tentang tantangan dan perkembangan terkini dalam hukum kontrak, termasuk kontrak elektronik, smart contracts, dan pengaruh teknologi terhadap hukum kontrak.

Jurnal ini menerima artikel-artikel ilmiah berupa penelitian empirik, kajian teoritik, analisis hukum, dan ulasan literatur yang memberikan kontribusi pada perkembangan dan pemahaman hukum kontrak.